🃏 Hukum Reunian Menurut Islam
Kata Kunci: Penggelapan - Hukum Positif - Hukum Islam A. Tindak Pidana Penggelapan Dalam Hukum Islam Dalam khazanah pemikiran hukum Islam masalah penggelapan yang dihubungkan dengan tindak pidana penggelapan memang tidak disebutkan secara jelas dan khusus dalam al-Qur‟an dan Hadist.
Sahnya perkawinan mesti dilakukan menurut hukum Islam. Pria Islam dilarang kawin dengan wanita non muslimah, dan wanita muslimah dilarang kawin dengan pria non muslim (Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 221). Setiap perkawinan harus dicatat dan dicatatkan oleh PPN. Perkawinan diluar PPN tidak mempunyai kekuatan hukum (perkawinan liar).
Hukum Silaturahmi Menurut Islam dan Dalilnya. Hukum silaturahmi menurut Islam adalah wajib dilakukan karena silaturahmi merupakan salah satu cara untuk memperlancar rejeki dan menjaga hubungan baik dengan keluarga, sanak saudara, teman dan lain – lain.
Kholil Nawawi 5 – Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor 2. Memberikan nafkah kepada istri dan anak, Qs Al-Baqarah 233 “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada
Menurut kompilasi hukum islam syarat syahnya perkawinan diatur dalam pasal 4 yang berbunyi “ perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor .1 tahun 1974 tentang Perkawinan”, Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap
Menurut pandangan Islam, jika suami dan istri sudah bercerai dengan segala bentuknya, makan berlakulah dua hukum sebagai berikut: 1. Suami dan istri kembali menjadi orang asing, mereka tidak oleh saling memandang, dan berhubungan intim. Menurut pandangan para ulama, hubungan seksual setelah perceraian dianggap sebagai zina.
Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya. Pelaksanaan poligami, menurut hukum Islam, harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak
Berdasarkan hukum positif Indonesia, seperti yang diatur pada UU Kesehatan, tindakan aborsi dilarang oleh hukum. Namun, terdapat pengecualian terhadap larangan aborsi jika ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan maupun kehamilan akibat perkosaan. Sedangkan dalam perspektif hukum Islam, ada perbedaan pendapat
iwadh dalam perceraian Khulu menurut Fiqih Islam dan Kompilasi Hukum Islam. 2.Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan dari perceraian Khulu. 3.Untuk mengetahui hal-hal yang menjadi pertimbangan hukum bagi Hakim dalam memutus perkara 248/K/AG/2011 tentang pembayaran iwadh. II. Metode Penelitian
.
hukum reunian menurut islam