🐉 Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Berdasarkanhasil pleno terakhir, pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) per Juni 2022 sebanyak 1.714.356 orang. "Kami juga selalu melakukan perbaikan daftar pemilih termasuk mendapat masukan dari pihak eksternal. Pada bulan Juli 2022 ini akan memperbaiki data dari Kemendagri dan sensus penduduk di Badan Pusat Statistik (BPS)," ucapnya.
Meninggal: 1840. Pindah Domisili : 3903. Polri : 36. Selanjutnya ditambahkan Pemilih Baru sejumlah : 17.488 pemilih yang mana pemilih baru tersebut berasal dari Pemilih Berumur 17 Tahun dan Pemilih Pindah Masuk ke Kabupaten Kediri mulai dari 9 Desember 2020 s/d 25 Mei 2021. Sehingga Jumlah Daftar Pemilih Hasil DPB Bulan Mei adalah 1.241.938.
KBRN Gunungsitoli: Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Tingkat Kecamatan Gunungsitoli Alooa digelar bersama Kepala Seksi Pemerintahan Desa di 9 Desa se Kecamatan Gunungsitoli Alooa. Hal tersebut sesuai Surat Kepala Dinas PMD kota Gunungsitoli nomor 141/1779/DPMD/2022 tanggal 24 Juni 2022
Ujipetik pemutakhiran data pemilih itu diperoleh langsung dari pemerintah desa dan kelurahan. SHARE JENEPONTO, PEDOMANMEDIA - Bawaslu Jeneponto uji petik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Juni tahun 2022 di Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Rabu (22/06/2022) lalu.
Adapuntemuan Bawaslu Kabupaten Simalungun yaitu masih ada pemilih baru sebanyak 14 orang yang belum masuk di Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan dan 30 orang yang telah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih pada Pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan.
Kegiatanpemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya memperbaharui data setiap bulan untuk mengetahui jumlah akhir yang akan digunakan sebagai data pemilihan umum 2024. Sedangkan mekanisme pemutakhiran data pemilih dilaksanakan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Disdukcapil, TNI/Polri dan lain sebagainya.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbarui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Senin.
Makassar(ANTARA) - KPU Provinsi Sulawesi Selatan melansir hasil rapat pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PPDB) periode Juli 2022 untuk data Pemilu 2024 tercatat sebanyak 6.126.977 jiwa tersebar di 24 kabupaten kota.
DaftarPemilih Berkelanjutan Periode Januari 2022 02-02-2022. Pengumuman Lelang Surat Suara KPU Kabupaten Bone 21-10-2021. Pengumuman Seleksi Terbatas Pengisian Jabatan Sekr 16-08-2021. Pengumuman Lelang Kotak Suara Pemilu Tahun 2004/20 22-11-2019. Selengkapnya.
. Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU mengusulkan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan diatur dalam RUU Pemilu. Pasalnya, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sudah menjadi kebutuhan untuk menjamin data pemilih yang akurat dan berkualitas. "Yang jauh lebih penting adalah kita berharap DPR dan pemerintah, karena ini sudah sepertinya menjadi kebutuhan, bagaimana di tingkat regulasi kita di RUU Penyelenggaraan Pemilu diakomodasi pemutakhiran data pemilih ini dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU," ujar Komisioner KPU Viryan seusai acara FGD Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Lantai 2, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat 5/5. Jika diatur dalam UU Pemilu, kata Viryan, maka KPU mempunyai dasar hukum untuk melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan secara langsung. KPU juga, kata dia akan mudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah formulasi yang detail dan jelas. "Yang terpenting juga terkait kebutuhan bahwa KPU-nya harus bersifat permanen di tingkat kabupaten/kota. Kalau KPU-nya tidak permanen, tentunya siapa yang bekerja di bawah," ungkap dia. Viryan menjelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur bahwa pemuktahiran data pemilih tidak lagi berbasis pada data kependudukan atau DP4 yang dikeluarkan Kemdagri. Pemuktahiran data pemilih, kata dia sudah berbasiskan pada DPT Pemilu terakhir. "Dengan demikian, kita sudah menggunakan pendekatan secara berkelanjutan. Namun, belum utuh karena masih tampak periodik di mana daftar pemilih dibuat atau disusun hanya untuk pemilu atau pemilihan tertentu saja, tidak ada kebutuhan untuk memelihara setelah pemilu," terang dia. KPU, kata dia, akan melakukan dua hal dalam rangka melakukan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan. Pertama, KPU secara berkala akan mengumumkan jumlah data pemilih di Indonesia per bulan dan masyarakat bisa langsung mengecek. "Kedua, pemilih sudah bisa lagi menentukan kira-kira mereka akan memilih di mana. Pertanyaan krusialnya yang sejak tahun 1955 dilakukan sampai sekarang, apakah masih relevan coklit dilakukan ke depan. Kalau untuk sekarang tampaknya masih karena kan membangun desain ini tidak mudah," ungkap dia. Lebih lanjut, dia mengatakan salah satu tantangan dalam melakukan pemuktahiran data pemilu interkoneksi Sidalih KPU dengan sistem informasi kependudukan Kemdagri. Menurut dia, interkoneksi antara KPU dan Kemdagri harus setara karena sama-sama saling membutuhkan data terkait kependudukan. "KPU punya kebutuhan data kependudukan untuk diolah menjadi daftar pemilih. Sementara, dinas dukcapil juga memerlukan dan ingin mengetahui bagaimana data hasil kerja KPU. Lebih operasional lagi, masalah Pilkades, ternyata dalam peraturan soal Pilkades itu menggunakan DPT pemilu terakhir yang dikeluarkan KPU," pungkas dia Sumber Suara Pembaruan Saksikan live streaming program-program BTV di sini KPU Hadir Secara Daring di Sidang Pembacaan Putusan Sistem Pemilu di MK BERSATU KAWAL PEMILU Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024? Begini Cara Cek DPT Secara Mandiri BERSATU KAWAL PEMILU KPU Tetapkan Usia Petugas KPPS Maksimal 50 tahun, Ini Pertimbangannya BERSATU KAWAL PEMILU Gawat, KPU Kota Serang Temukan Belasan Bacaleg Psikopat BERSATU KAWAL PEMILU KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK soal Sistem Pemilu BERSATU KAWAL PEMILU KPU Gandeng PPATK untuk Lacak Sumber Dana Kampanye dari Black Money BERSATU KAWAL PEMILU
KEAMANAN data masih menjadi perhatian dalam digitalisasi data pemilih. Kepala Divisi Data dan Informasi KPU RI Viryan Aziz mengatakan saat ini Komisi Pemilihan Umum KPU RI tengah mengembangkan aplikasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Untuk memperkuat sistem keamanan data, pihaknya juga akan membuat tim tanggap respons terhadap serangan siber. "KPU telah menyelesaikan rencana induk informasi teknologi, salah satu isu krusial keamanan data," tutur Viryan dalam acara sosialisasi pemanfaatan informasi dan teknologi untuk pemilu 2024" yang digelar Kamis 13/1. Tim tersebut, sambung dia, tidak hanya berasal dari KPU RI, tetapi juga kepolisian dan Badan Siber dan Sandi Negara BSSN. Selain itu, KPU meminta partai politik turut terlibat dalam memantau dan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Aplikasi yang tengah dibuat, sambung Viryan, bernama LindunguHakMu yang merupakan pengembangan dari portal yang telah dirilis KPU pada 2018. Dengan berbagai masukan dari banyak pihak, Viryan mengatakan KPU membuatnya dalam versi mobile yang bisa diunduh menggunakan telepon pintar. Guna memastikan aplikasi sesuai standar, Viryan menjelaskan KPU RI telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001. "Kami sudah memperoleh sertifikasi ISO 27001. Aplikasi belum final meskipun sudah disimulasikan," paparnya. Mengenai payung hukum, ia mengatakan KPU menetapkan Peraturan KPU No 5/2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai regulasi yang dipedomani untuk penggunaan teknologi dan informasi. Baca juga Jaga Mutu Calon Penyelenggara Pemilu Perwakilan Partai Politik yang hadir Anton Aryadi dari Partai Keadilan Sejahtera PKS mengatakan belajar dari beberapa aplikasi yang dikembangkan pemerintah seperti, ada data penduduk yang kemudian bocor lantara diretas oleh oknum. KPU diminta memitigasi hal tersebut. "Belajar dari aplikasi PeduliLindungi, data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan menyisakan banyak cerita yang merugikan sebagian penduduk. Bagaimana nanti dimitigasi dan diantisipasi secara maksimal dari KPU dan partai politik," ucapnya. P-5
KPU Purbalingga Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 ilustrasi. - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Purbalingga menetapkan daftar pemilih berkelanjutan triwulan pertama 2022 sebanyak pemilih. "Data pemilih yang dimutakhirkan selama triwulan pertama atau pada bulan Januari, Februari, dan Maret sebanyak pemilih dengan perincian laki-laki dan perempuan," kata anggota KPU Kabupaten Purbalingga Andri Supriyanto di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa 5/4/2022. Dijelaskan pula bahwa daftar pemilih berkelanjutan tersebut ditetapkan melalui rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan pertama 2022. "Kami saat ini terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan pada Pemilu 2024. Kami menerima masukan dari masyarakat terkait dengan data pemilih," katanya. Berdasarkan pemutakhiran, kata Andri, terdapat 43 pemilih baru dengan perincian 12 laki-laki dan 31 perempuan. Sementara itu, data pemilih yang tidak memenuhi syarat mencapai 191 pemilih yang terdiri atas 92 laki-laki dan 99 perempuan. Sebagai layanan kepada pemilih, KPU juga menyediakan info pemilih melalui Jika tidak terdaftar, lanjut dia, dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih dengan beberapa cara, yakni pertama, dengan mengunduh aplikasi di PlayStore. Pada aplikasi tersebut, dapat mendaftar menjadi pemilih dan melaporkan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, misalnya meninggal, pindah domisili, dan berstatus TNI/Polri. Cara kedua dengan mendaftarkan diri pada link atau cara ketiga dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Ia mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dinpendukcapil Purbalingga yang telah melakukan perekaman terhadap siswa SMA yang pada tahun 2024 akan berusia 17 tahun. "Dengan demikian, pemilih pemula terlayani dengan baik untuk memilih pada tahun 2024. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut," katanya. sumber ANTARA
pemutakhiran data pemilih berkelanjutan